Senin, 15 Juli 2013

STEMPEL DAN CAP; FUNGSI DAN SEJARAHNYA



Trigangga


            Arkeologi atau widyapurba adalah ilmu yang berupaya merekonstruksi kehidupan manusia masa lalu berdasarkan artefak-artefak yang ditinggalkannya. Artefak-artefak yang berasal dari periode prasejarah sampai periode sejarah ini diteliti oleh para ahli arkeologi dan sejarah. Beberapa di antaranya diteliti secara khusus menjadi ilmu-lmu bantu dalam arkeologi juga ilmu-ilmu dasar sejarah. Seperti iconography (= ilmu mengenai arca-arca); epigraphy (= lmu mengenai tulisan-tulisan pada batu, logam, dan bahan-bahan keras lain); numismatic (= ilmu mengenai mata uang); heraldry (= ilmu mengenai lambang-lambang dan maknanya), dan lain-lain.
            Ada satu ilmu yang barangkali belum banyak mendapat perhatian dari para ahli arkeologi dan sejarah, yaitu sigillography. Sigilografi berasal dari bahasa Latin, sigillum, yang artinya “patung/gambar kecil, ukiran timbul/relief, cap, meterai” (Poerwadarminta 1969: 791). Jadi, sigilografi adalah ilmu pengetahuan mengenai setempel/cap/meterai (The New Encyclopaedia Britanica, vol.16, 1983:741)[1].
Stempel, cap, dan meterai, sebenarnya ketiga kata itu merupakan sinonim. Tetapi, pada kenyataannya kata-kata itu ada sedikit perbedaan. Stempel berasal dari bahasa Belanda, stempel, adalah benda atau alat yang permukaannya berukir gambar, tulisan atau keduanya yang dapat menghasilkan cap. Cap, dari bahasa Hindi, capa (A. Hassan 1949:54) ditafsirkan sebagai hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya pada suatu benda. Sedangkan meterai dari bahasa Tamil, muttirai (A. Hassan 1949:30). Pengertiannya hampir sama dengan cap tetapi dalam kenyataan sehari-hari orang cenderung menafsirkan sebagai benda semacam perangko yang dibubuhkan pada kertas-kertas berharga seperti kuitansi, ijasah, surat perjanjian, dan lain-lain.

Stempel
            Stempel dan cap adalah dua benda yang berhubungan erat. Kalau stempel adalah bagian “negatip”, maka cap adalah bagian “positip”. Sebagaimana telah disebutkan, stempel adalah alat yang permukaannya berukir gambar, tulisan atau keduanya yang dapat menghasilkan cap. Ada hal yang perlu diperhatikan jika stempel dibuat, yaitu ukiran pada permukaannya harus dibuat terbalik agar dihasilkan cap sesuai keinginan. Cara seperti itu terutama berlaku pada gambar dan tulisan yang tidak simetris. Jika ukiran gambar dan tulisan itu simetris (misalnya huruf-huruf A, M, T, V, dan sebagainya) maka hal itu tidak menjadi soal karena cap akan memperlihatkan gambar dan tulisan yang sama seperti ukiran pada stempel. Jadi, itulah perbedaan pokok antara.stempel dan cap.
            Stempel umumnya dibuat dari bahan-bahan yang keras. Misalnya dari logam atau batu semi permata. Bahan lain yang elastik misalnya karet dapat juga digunakan. Bentuk permukaan stempel umumnya bundar atau lonjong, tetapi ada juga yang segi empat panjang, bujur sangkar, segi delapan, dan lain-lain.
            Model stempel yang dikenal selama ini ada dua macam. “Stempel genggam” dan “stempel cincin”. Stempel genggam adalah stempel yang gagangnya biasa dipegang dengan kelima jari. Model ini sangat umum dijumpai sejak dulu sampai sekarang. Sedangkan stempel cincin (signet ring) adalah stempel berupa cincin. Biasanya dikenakan pada jari tengah atau jari manis. Model ini mungkin tidak dijumpai lagi pada masa sekarang. Dulu digunakan oleh raja-raja atau pejabat-pejabat tinggi kerajaan sekaligus menjadi perhiasan. Oleh sebab itu tidak mengherankan kalau stempel cincin umumnya dibuat dari emas dengan atau tanpa batu semi permata.

Cap
            Sebagaimana telah disebutkan cap adalah hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya pada suatu benda. Tetapi, tidak semua yang dihasilkan dengan cara mencetak disebut cap. Pengertian cap terbatas sebagai tanda keabsahan sebuah dokumen.
            Dari hasil pengamatan dapat diketahui cara orang membuat cap; [a]  ditekan : permukaan stempel yang berukir ditekan dengan tangan pada bahan-bahan lunak seperti lak, tanah liat, lilin (beeswax). Bahan-bahan untuk cap ini sudah digunakan lama sejak awal abad ke-1 Masehi, dan mulai jarang digunakan hingga abad ke-19. Selain bahan-bahan lunak tersebut orang juga menggunakan bahan cair (tinta) untuk membuat cap, ini yang sangat umum digunakan pada masa sekarang. Cap yang dihasilkan dari bahan itu lazimnya dikenakan pada lembaran kertas; [b] ditempa: biasanya ini dikenakan pada bahan yang keras yaitu logam. Caranya stempel dihantam dengan palu sampai membekas pada kepingan logam (misalnya uang logam) dan menghasilkan sebuah cap; [c] selain kedua cara di atas, mungkin orang juga pernah membuat cap tanpa memerlukan stempel. Cara yang dimaksud adalah dengan memahat atau mengukir pada batu atau menggores pada logam. Contoh mengenai cap yang dibuat dengan cara ini akan diterangkan lebih lanjut.

Fungsi Stempel/Cap
            Stempel/cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang (contohnya raja) atau kelompok (contohnya lembaga-lembaga pemerintah). Jika kedua pihak mengadakan perjanjian biasanya ada bukti berupa pernyataan tertulis yang isinya disepakati bersama. Agar isi perjanjian itu menjadi sah maka masing-masing pihak diminta membubuhkan “tanda pengenal” berupa tanda tangan atau cap, atau dapat juga keduanya (tidak jarang meterai juga digunakan untuk keperluan ini). Dengan demikian pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda pengenal sepakat untuk memberlakukan isi perjanjian itu. Apabila salah satu pihak di kemudian hari melanggar isi perjanjian, yang bersangkutan dapat diajukan tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Jelaslah, tanpa kehadiran stempel/cap di samping tanda tangan dari satu atau semua pihak yang bersangkutan perjanjian atau dokumen-dokumen penting lainnya dianggap tidak sah dan isinya tidak dapat diberlakukan atau dipertanggungjawabkan.
            Selain itu cap digunakan untuk memberikan jaminan atau keutuhan barang, misalnya cap (lebih sering disebut “segel”) pada lipatan amplop berisi dokumen penting atau rahasia. Jika segel (dengan sengaja) dirusak berarti barang itu telah diketahui isinya/digunakan.

Manfaat Pengetahuan Sigilografi
            Sigilografi tidak hanya pengetahuan mengenai bentuk fisik dan usia sebuah stempel. Melainkan juga mempelajari isi dokumen-dokumen yang dibubuhi cap dan meterai. Sebagaimana telah disebutkan bahwa stempel/cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang atau kelompok. Stempel/cap yang dibuat oleh perseorangan atau kelompok tentu mempunyai ciri tersendiri yang dapat dibedakan. Oleh sebab itu, penelitian atas bentuk fisik benda-benda tersebut dapat mengungkapkan siapa pemiliknya. Demikian juga penelitian atas isi dokumen yang dibubuhi cap/meterai dapat mengungkapkan apakah dokumen-dokumen itu asli atau palsu.
            Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah lepas dari peranan stempel/cap. Untuk mengurus akte kelahiran, ijazah, sertifikat tanah, dan lain-lain kita memerlukan cap di samping tanda tangan. Tanpa pembubuhan cap dan/atau tanda tangan dokumen-dokumen itu belum sah. Begitu pentingnya arti sebuah cap dan tanda tangan sampai orang berani melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu manipulasi dokumen-dokumen penting dengan cara memalsukan cap dan tanda tangan untuk memperoleh fasilitas atau memperkaya diri. Oleh karena fungsi cap sudah lama dikenal sejak abad ke-11 Masehi kasus penyalahgunaan seperti itu tentu pernah terjadi.
            Dahulu sebelum orang menerima tanda tangan sebagai bukti pengesahan sebuah dokumen orang hanya mengenal stempel/cap untuk maksud tersebut. Bukti bahwa bangsa Indonesia sejak abad ke-11 sudah mengenal kegunaan stempel/cap dapat ditelusuri dalam sumber-sumber tertulis.
            Dalam catatan sejarah Dinasti Song (906 – 1279) yang mencatat keadaan masyarakat Indonesia kuno, salah satu uraian menyatakan: “…mereka menulis dalam huruf Sanskrit dan raja mengenakan cincinnya sebagai stempel juga; mereka pun tahu huruf China dan kalau mengirim surat beserta upeti mereka menggunakan stempel cincin dalam huruf-huruf tersebut…” (Groeneveldt 1876:62-63). Dari uraian tadi jelas bahwa stempel sudah digunakan untuk mengesahkan surat-surat diplomatik pada waktu itu.
             Berita China di atas menyebut stempel cincin (signet ring) yang dikenakan oleh raja. Stempel cincin itu tentunya berhias tulisan yang dibuat terbalik. Contoh mengenai ini dapat dilihat di Museum Nasional Jakarta. Di sini tersimpan koleksi stempel cincin sekitar 15 buah. Benda-benda ini bertulisan aksara Jawa Kuno yang dibuat terbalik, sebagian besar berbunyi “śrīhana”. Ditinjau dari sudut paleografi cincin-cincin stempel ini dibuat sekitar abad ke-12 – 13 M.
            Sekarang, bagaimana menemukan bukti sebuah cap pada abad-abad yang lebih awal? Tampaknya usaha ini tidak mudah mengingat cap umumnya dibuat dari bahan yang rapuh dan mudah hilang. Cap sebagai tanda pengesahan keberadaannya harus dicari pada sebuah dokumen. Masalahnya tidak semua dokumen yang dibubuhi cap mampu bertahan mengarungi perjalanan waktu dari masa ke masa. Kebanyakan dokumen dari bahan yang rapuh sudah lebih dulu hancur ditelan zaman. Sedikit sekali dokumen yang kondisinya awet sampai sekarang. Dokumen yang dimaksud adalah prasasti dari batu dan logam.
            Prasasti adalah suatu keputusan resmi yang umumnya dikeluarkan oleh raja atau pejabat tinggi kerajaan, berisi anugerah, hak dan kewajiban yang dikukuhkan dengan berbagai upacara (Trigangga 1989/1990:31). Agar keputusan resmi ini sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maka kehadiran cap sangat diperlukan. Kebutuhan akan cap untuk maksud tersebut sudah membudaya sejak abad ke-11. Pada abad itu banyak prasasti berisi keputusan raja yang dibubuhi cap kerajaan. Maksudnya untuk melindungi hak-hak penerima anugerah dari segala tuntutan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Sebenarnya kebiasaan ini sudah ada sejak abad-abad sebelumnya, tetapi sayang dokumen-dokumen yang sampai ke tangan kita berupa prasasti-prasasti tinulad, yaitu prasasti-prasasti yang disalin kembali pada zaman kemudian, isinya kurang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, boleh dikatakan Raja Airlanggalah yang pertama kali “menanamkan kebiasan” membuat dokumen (prasasti) dengan cap kerajaan, yang kemudian diikuti oleh penerusnya dari kerajaan-kerajaan Janggala dan Panjalu (Kadiri).
              Petunjuk tentang adanya sebuah cap pada sebuah prasasti dinyatakan dengan istilah tinanda, artinya “bertanda” atau “ditandai” atau “diberi cap”. Sayangnya sebagian besar prasasti, khususnya prasasti logam (tāmra praśāsti), dibubuhi cap dalam ungkapan tulisan sehingga bentuk nyata dari cap itu tidak diketahui pasti. Contohnya prasasti Tuhanyaru tahun 1245 Saka atau 1323 M yang diberi cap “dua ekor ikan” (tinanda mīnadwaya). Di sini kita tidak tahu bagaimana wujud nyata  cap “dua ekor ikan” itu, apakah ikan-ikan itu dalam posisi berjajar kepala dengan kepala atau kepala dengan ekor? Hanya ada beberapa prasasti yang dibubuhi cap dalam bentuk nyata, dipahatkan pada batu berupa relief di atas tulisan.
Cap pada batu memang tidak menggunakan stempel mengingat bahan itu tidak memungkinkan untuk dibuatkan cap dengan cara ditekan atau ditempa seperti kita membuat cap pada selembar kertas atau sekeping logam. Caranya tentu saja harus diukir dengan menggunakan pahat hingga membentuk relief yang diinginkan.
            Sebuah contoh prasasti yang dibubuhi cap dalam wujud nyata adalah prasasti Baru tahun 952 Saka atau 1030 M (Brandes-Krom 1913: OJO, LX). Prasasti dari masa pemerintahan Raja Airlangga ini isinya berkenaan dengan anugerah raja kepada penduduk Desa Baru. Sebab, prasasti itu dikeluarkan begini: pada waktu itu Raja Airlangga dan segenap pasukannya dalam perjalanan memerangi musuh-musuhnya, salah satunya raja di Hasin. Di Desa Baru raja dan segenap pasukannya menginap. Pada malam hari raja mengucapkan janji di hadapan para pejabat Desa Baru dan segenap warganya. Apabila beliau memperoleh kemenangan dalam pertempuran dan berhasil menguasai musuhnya dari Hasin, kemudian menyatukan seluruh wilayah kerajaan, maka Desa Baru akan dijadikan desa perdikan dengan segala hak yang dapat dinikmati warganya. Mendengar itu semua warga Desa Baru serentak mendukung perjuangan Raja Airlangga untuk memerangi musuhnya. Ketika perang usai dan kemenangan berhasil diraih Raja Airlangga, dinasehatilah baginda oleh para penasehat kerajaan agar menepati janjinya, jangan sampai baginda dikatakan sebagai raja yang ingkar janji, apalagi para pejabat Desa Baru sudah “menagih janji”, memohon turunnya anugerah raja agar dinikmati mereka sampai ke anak cucu selama-lamanya. Raja Airlangga sebagai seorang ksatria yang pantang melanggar dharmanya (dalam ajaran Hindu) tentu saja mengindahkan nasehat dan permohonan itu. Akhirnya turunlah anugerah raja kepada warga Desa Baru berupa prasasti perunggu berisi perintah raja yang dibubuhi cap garudamukha. Isi perintah raja itu intinya adalah beberapa hak dan kewajiban yang dilimpahkan kepada penduduk Desa Baru.
            Jadi, prasasti Baru dapat dikatakan sebuah dokumen perjanjian, yaitu perjanjian antara raja dan rakyat. Raja memberikan anugerah berupa status perdikan bagi Desa Baru dengan segala hak istimewa yang dapat dinikmati penduduk Desa Baru, sedangkan rakyat punya kewajiban mentaati isi perintah raja mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku di desa perdikan itu. Agar isi dokumen perjanjian itu sah dan punya kekuatan hukum maka perlu dibubuhi cap, dalam hal ini adalah cap kerajaan berupa garudamukha. Sanksi bagi siapa yang melanggar semua ketentuan yang berlaku tadi akan terkena denda berupa sejumlah uang emas, juga karena dosanya itu bakal menerima hukuman di dunia dan akhirat (lewat kutukan-kutukan yang tertulis di prasasti itu juga).
            Apabila raja memberi anugerah, dokumen yang memuat anugerah itu dibuat dalam dua atau tiga rangkap. Dokumen asli, basanya prasasti batu didirikan dekat tempat yang menerima anugerah. Salinan-salinannya, dapat berupa prasasti logam (tāmra) atau prasasti lontar (ripta) disimpan oleh orang yang berkepentingan, dan yang lain disimpan dalam keraton sebagai arsip. Pada contoh prasasti Baru ini, prasasti dari batu yang sekarang disimpan di Museum Nasional Jakarta adalah dokumen asli, sedang “tembusan” berupa prasasti perunggu diberikan kepada penduduk desa Baru untuk disimpan sebagai pegangan, tetapi sayang hingga saat ini belum ditemukan kembali.
            Selama bukti anugerah dari raja itu masih ada, hak-hak mereka akan tetap diakui atau dihormati orang lain. Bahkan oleh raja-raja yang memerintah di masa yang akan datang. Mengenai hal ini ada satu contoh yaitu Prasasti Talan tahun 1058 Saka atau 1136 M (Brandes-Krom 1913: OJO, LXX dan Suhadi 1983: 899-914). Prasasti dari masa pemerintahan Raja Jayabhaya ini isinya mengenai permohonan rakyat Desa Talan kepada raja. Disebutkan bahwa warga desa Talan menyimpan sebuah prasasti lontar (ripta), mungkin “tembusan” yang diterima dari Raja Airlangga 96 tahun sebelumnya. Prasasti lontar ini, karena kondisinya sudah rapuh, isinya perlu diselamatkan. Khawatir kalau hak-hak mereka juga hilang, mereka datang ke istana Raja Jayabhaya mengajukan permohonan. Melalui seorang perantara mereka mengutarakan maksudnya; memohon agar isi prasasti lontar itu dipindahkan dan dikukuhkan dalam prasasti batu (linggopala). Raja Jayabhaya setelah mendengar dan melihat bukti anugerah Raja Airlangga yang dibubuhi cap garudamukha, langsung mengabulkan permohonan itu. Maka dipindahkanlah isi anugerah Raja Airlangga ke dalam prasasti batu, bahkan Raja Jayabhaya menambahkan anugerah lain kepada warga Desa Talan. Perlu diketahui bahwa cap kerajaan Raja Jayabhaya adalah narasingha.
            Penyimpangan atau pemalsuan isi dokumen, disadari atau tidak, sudah ada pada zaman dahulu. Oleh karena prasasti memuat hak-hak yang amat diinginkan orang, kerap kali isinya disalin atau ditiru secara tidak benar. Prasasti demikian disebut prasasti tinulad, biasanya disalin sekian ratus tahun setelah prasasti aslinya dalam keadaan rusak atau hilang. Dalam prasasti tinulad kerapkali memuat penambahan anugerah asli; apa yang tidak tercantum dalam prasasti yang asli lalu ditambahkan dalam prasasti yang hendak disalin. Belum lagi kekeliruan dalam menyalin tanggal, nama orang, atau sesuatu yang anakronistik.
            Bagi orang-orang zaman dahulu mungkin sulit membedakan prasasti yang asli dengan yang tiruan/palsu. Tetapi, bagi ahli epigrafi yang meneliti secara kritis semua isi dokumen dari batu dan logam dapat mengetahui keganjilan-keganjilan yang terdapat dalam prasasti tiruan. Prasasti Watukura contohnya, adalah sebuah prasasti Raja Balitung bertarikh 824 Saka atau 902 M yang disalin dalam tahun 1270 Saka atau 1348 M (van Naerssen 1941). Satu hal yang menarik di sini adalah penggunaan cap kerajaan jalasamuha atau “samudra/lautan” oleh Raja Balitung, padahal prasasti-prasasti yang dikeluarkan pada zamannya tidak satu pun dibubuhi cap kerajaan tersebut. Dengan demikian isi prasasti Raja Balitung yang disalin itu keasliannya diragukan.
            Pada masa kolonial (abad ke-16 – 20) cap banyak dibubuhkan pada dokumen-dokumen perjanjian di atas kertas. Pada masa itu juga tanda tangan sudah mulai umum digunakan sebagai bukti keabsahan sebuah dokumen. Tetapi, tanpa dibubuhi cap rasanya belum cukup. Pada masa kesultanan Banten contohnya, penggunaan tanda tangan untuk maksud tersebut belum umum. Kalau pun ada namun belum digunakan secara luas oleh pejabat-pejabat kesultanan. Kompeni Belanda (VOC) pernah memanfaatkan kekurangpahaman para penguasa lokal di Indonesia dalam membubuhkan cap atau meterai pada setiap perjanjian untuk meruntuhkan kekuasaan setempat. Oleh karena itu, timbul dugaan bahwa pertumbuhan kekuasaan VOC di Pulau Jawa lebih merupakan hasil-hasil perjanjian daripada sebagai akibat penaklukan kekuasaan politik Jawa (Eri Sudewo 1985:20; 98).
            Lain daripada itu cap juga dibutuhkan dalam dunia moneter (keuangan). Bagi  seorang numismatis (ahli tentang mata uang) sudah tidak asing lagi melihat uang-uang lama, baik uang ketas maupun uang logam, yang dibubuhi cap. Pembubuhan cap pada mata uang ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah yang mengedarkan uang pada waktu itu. Kerap kali dijumpai uang-uang yang tidak berlaku lagi atau mata uang asing, karena suatu alasan tertentu dibubuhi cap oleh penguasa atau pemerintah agar diterima sebagai alat tukar yang sah dalam masyarakat. Contohnya seperti yang pernah dilakukan oleh penguasa di Kesultanan Sumenep (Madura) terhadap uang-uang Spanyol dan Belanda. Mata uang dari perak itu dibubuhi cap Kesultanan Sumenep, dan diberlakukan sebagai alat tukar yang sah di wilayahnya.
            Demikianlah sumbangan sigilografi bagi ilmu sejarah dan arkeologi, yang khusus menelaah obyek berupa stempel/cap/meterai. Fungsi obyek penelitian sigilografi dari dulu sampai sekarang tetap sama, yaitu sebagai tanda pengesahan. Seperti sekarang ini, dalam dunia perkantoran benda yang namanya stempel/cap/meterai itu harus ada. Semua lembaga pemerintah dan swasta pasti memiliki stempel/cap sendiri. Tanpa benda tersebut segala urusan lewat surat menyurat seperti surat dinas, surat keputusan surat edaran, surat kontrak, surat perjanjian dan lain-lain tidak dapat diberlakukan atau dipertanggungjawabkan isinya.

Referensi
Boechari, Prasasti Koleksi Museum Nasional (Jilid I). Jakarta: Proyek Pengembangan Museum Nasional, 1985.
Brandes, JLA. Oud-Javaansche Oorkonden: Nagelaten Transscripties van Wijlen JLA Brandes, uitgegeven door Dr. N.J Krom, VBG, LX., 1913
Eri Sudewo, Meterai Kesultanan Banten dan belanda; Sebuah Penelitian Pendahuluan pada Dokumen-dokumen Perjanjian, Koleksi Arsip Nasional Republik Indonesia (Skripsi Sarjana) Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Jakarta, 1985.
Groeneveldt, WP. Historical Notes on Indonesia and Malaya Compiled from Chinese Sources, VBG, XXXIX, 1876, hal. 1-220.
Hassan, A. Qamoes Persamaan IndonesiaIndia. Malang: Indian League | Bangil: Persatoean, 1949.
Naerssen, FH van,. Oudjavaansche Oorkonden in Duitsche en Deensche Verzamelingen (Disertasi). Leiden, 1941.
Notosusanto, Nugroho. Hubungan Erat antara Disiplin Archeologi dan Disiplin Sedjarah, Majalah Ilmu-ilmu Sastra Indonesia, 1963 (1) no.1 hal. 59-64.
Poerwadarminta, WJS (dkk). Kamus Latin-Indonesia. Semarang: Penerbit Jajasan Kanisius, 1969.
Suhadi, Machi. Desa Perdikan Tawangsari di Tulungagung. Pertemuan Ilmiah Arkeologi III. Jakarta: Proyek penelitian Purbakala, Depdikbud, 1985, hal. 899 – 914.
Trigangga, Heraldika Indonesia: Dari Garudamukha ke Garuda Pancasila, Museografia, XIX no.1. Jakarta: Direktorat Permuseuman, Depdikbud, 1989/1990, hal. 29-40.
(anonym). “Sigillography”, The New Encyclopaedia Britannica, vol.16 (15th edition). Encyclopaedia Britannica, Inc., 1983.
(anonym). “Seal”, The Encyclopaedia Americana, vol.24. USA: Americana Corporation, 1964.



[1]  Dalam istilah lain, ilmu pengetahuan mengenai setempel/cap/meterai juga disebut sphragistic.