Rabu, 20 Februari 2013

Jayapattra: Sekelumit tentang Pelaksanaan Hukum dalam Masyarakat Jawa Kuno


Boechari
(ringkasan artikel dalam buku Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti)


Menurut teori, unsur kerajaan ada tujuh (saptāṅga), yaitu raja, wilayah kerajaan, birokrasi, rakyat, perbendaharaan negara, angkatan bersenjata dan negara-negara sahabat. Termasuk unsur birokrasi adalah administrasi kehakiman. Selain naskah kuno, prasasti juga memberikan keterangan sedikit tentang pejabat-pejabat kehakiman, adapula yang merupakan keputusan pengadilan yang memberikan gambaran tentang proses peradilan. Keterangan tentang pejabat-pejabat kehakiman terutama didapatkan di dalam prasasti dari zaman Singhasari dan Majapahit. Salah satu julukan bagi hakim dalam prasasti adalah saṅ prāgwiwākawyawahāranyāyānyāyawicchedaka (hakim yang dapat membedakan antara yang benar dan yang tidak benar di dalam persengketaan). Pendapatnya tentang hal-hal tersebut harus tegas karena pengetahuannya yang mendalam akan semua kitab-kitab śāstra. Ia harus mampu memberi keputusan dalam pengadilan atas persengketaan yang terjadi antara rakyat di seluruh kerajaan. Beberapa prasasti menyebutkan juga bahwa ia juga mahir atau ahli dalam salah satu atau berbagai cabang ilmu.

Ada sekitar 12 prasasti mengenai proses pengadilan atau pelaksanaan hukum dan keputusan hukum. Diantaranya empat berisi utang-piutang, satu berisi keputusan peninjauan kembali jumlah pajak tanah, satu tentang status kewarganegaraan seseorang, satu tentang gadai tanah, dan lima tentang sengketa atas tanah. Diantara ke-12 prasasti, dua disebut jayapattra (Prasasti Guntur 907 M dan Prasasti Warudu Kidul 922 M) berisi tentang kewarganegaraan Saṅ Dhanadī yang dikira orang Khmer. Dua lagi disebut jayasoṅ (Prasasti Bendosari masa Hayam Wuruk dan Prasasti Paruṅ mungkin sezaman), keduanya mengenai sengketa tanah. Prasasti Sarwadharma (1268 M) dan Prasasti Himad (abad ke-14 M) berisi tentang masalah tanah, disebut dengan rājapraśasti. Sebuah prasasti yang berisi tentang pelunasan utang disebut śuddhapatra. Prasasti Dhaṅ Nawī dan Prasasti Kuruṅan (885 M), tidak mengandung istilah sebutannya; tetapi di dalamnya dijumpai kata śuddha dan śuddha pariśuddha. Prasasti Palǝpaṅan (906 M) berisi ketetapan peninjauan kembali jumlah pajak tanah, disebut praśasti saja.

Dari beberapa data prasasti tersebut dapat dilihat bahwa dalam proses peradilan terdapat pihak-pihak yang bersengketa, pejabat-pejabat hukum,dan saksi-saksi. Pada waktu itu belum ada pembedaan antara tugas jaksa dan hakim. Dapat dilihat pula bahwa dalam beberapa persoalan raja sendiri, atau putra mahkota atau pejabat-pejabat tinggi sipil di pusat kerajaan bertindak sebagai hakim.

Karena sebagian besar dari prasasti-prasasti tersebut berisi persengketaan yang tidak diatur undang-undang maka keputusan didasarkan pada kesaksian orang-orang yang dipercaya dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Dalam beberapa kasus kesaksian itu diperkuat oleh bukti tertulis.

Wilayah kerajaan terdiri atas wilayah pusat di mana terdapat istana raja, dan daerah-daerah yang diperintah oleh para rakryān (gelar kebangsawanan) dan para pamgat (gelar keagamaan) yang daerah kekuasaannya terdiri atas sejumlah besar desa yang mempunyai pemerintahannya sendiri. Masing-masing kesatuan wilayah itu mempunyai administrasi kehakimanya. Perkara-perkara yang dapat diselesaikan dalam pengadilan daerah, seperti soal utang-piutang dan kewarganegaraan saṅ Dhanadī, cukup diselesaikan di pengadilan tingkat daerah. Sedang persengketaan mengenai hak atas tanah, apalagi kalau mengenai tanah perdikan untuk bangunan suci dan masalah pajak, diselesaikan di pengadilan tingkat pusat, bahkan diselesaikan oleh raja sendiri.

Berdasarkan data prasasti tersebut, masa enam abad menunjukkan kuatnya tradisi hukum yang berlaku dalam kerajaan-kerajaan kuno. Bahkan oleh Mason C. Hoadley pernah ditunjukkan bahwa tradisi itu masih berlangsung di Kasultanan Cirebon hingga pertengahan abad XVIII.

Keterangan lengkap dapat dilihat dalam buku:
Boechari, 2012, Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti, Jakarta: KPG. hlm:237-248
Bisa diperoleh di toko buku Gramedia atau lainnya 
atau dipesan melalui fauzan.vernika@gmail.com

1 komentar:

  1. Drs.Boechari, "Sekelumit Tentang Pelaksanaan Hukum dalam Masyarakat Jawa Kuno", Simposium Sejarah Hukum. BPHN: Penerbit Bina Cipta. 1975.

    BalasHapus